1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para
ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang
mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada
satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang
dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang
dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi
adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi
hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat
definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan
hukum?.
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi
mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan
pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk
mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam
pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan
perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang
ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui
pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya
mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
·
Hukum mengatur
tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah
dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini
dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan
merugikan kepentingan umum.
·
Peraturan hukum
ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan
hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang
memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat
bagi masyarakat luas.
·
Penegakan aturan
hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun
untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang
untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif.
Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat
fakultatif/melengkapi.
·
Hukum memliki
sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan
sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Pengertian hukum menurut padangan beberapa ahli
hukum ialah sebagai berikut :
- Pengertian hukum menurut E. Utrecht adalah
himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya
pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah
masyarakat itu.
- Menurut A. Ridwan Halim, hukum merupakan
peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya
peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus
ditaati dalam hidup bermasyarakat.
- Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai
Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang,
akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam
hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur
berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
- Pengertian hukum menurut E. Meyers adalah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam
melakukan tugasnya.
Dari pendapat para sarjana diatas dapat disimpulkan
bahwa, hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur
tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam
masyarakat. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hukum menurut ahli,
semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut ahli dapat bermanfaat dan
semoga artikel saya yang berikutnya dapat membantu.
Pengertian hukum Menurut para Pakar, sebagai
berikut:
- Pengertian hukum didasarkan pendapat Abdulkadir
Muhammad yaitu segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai
sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya.
- Pengertian hukum menurut Plato adalah
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang bersifat
mengikat masyarakat dan hakim.
- Menurut Utrecht, hukum ialah himpunan peraturan
(perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang
harus ditaati oleh masyarakat. Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup,
larangan dan perintah yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karenanya pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau
penguasa.
- Abdul Wahab Khalaf mengatakan hukum yaitu
tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa yang menyangkut
perintah, larangan dan kebolehan untuk mengerjakan atau meninggalkannya.
Tingkah laku manusia dibatasi oleh kaidah-kaidah Normatif yang berlaku dalam
kehidupan masyarakat yang bertujuan mencapai kehidupan yang damai, tertib dan
aman.
Dari pengertian hukum diatas dapat disimpulkan
bahwa, hukum adalah ketetapan, peraturan dan ketentuan yang telah disepakati
oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Hukum mengandung sanksi-sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar
hukum. Demikianlah uraian mengenai pengertian hukum menurut para pakar dalam
tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut para pakar
dapat bermanfaat.
2. Ciri-Ciri
Hukum
Ciri-ciri hukum, diantaranya adalah:
1. Adanya perintah dan/ atau larangan. Bahwa hukum
itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada
objek hukum.
2. Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi
oleh setiap orang. Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah
menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang
melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.
Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi
terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib
mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai. Setiap
orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib
dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Selain ciri-ciri tersebut, hukum juga memiliki
beberapa unsur. Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang
berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai
dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksudnya adalah, hukum itu berisikan peraturan
dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang
yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula
sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila
dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3. Pembagian Hukum
Hukum dikelompokan menjadi beberapa bagian, berikut ini adalah macam-macam
pembagian hukum:
1. Menurut sumbernya :
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundangan.
b. Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan
kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh
Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
d. Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena
putusan hakim.
2. Menurut bentuknya :
a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada
berbagai perundangan
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3. Menurut tempat berlakunya :
a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu
Negara.
b. Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan
hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara
lain.
d. Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang
ditetapkan oleh gereja.
4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku
pada masa yang akan datang.
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku
dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan
bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri.
7.Menurut wujudnya :
a. Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku
umum.
b. Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum
obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8. Menurut isinya :
a. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
b. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan
warganegara.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar