Sabtu, 24 Januari 2015

Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kemiskinan

1. Ilmu Pengetahuan

Pengertian Ilmu Pengetahuan
Ilmu, sains, atau ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki dua pengertian :

1. Ilmu Pengetahuan diartikan sebagai suatu pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurutmetode-metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerapkan gejala-gejala tertentu dibidang (pengetahuan)tersebut, seperti ilmu hukum, ilmu pendidikan, ilmu ekonomi dan sebagainya.

 2. Ilmu pengetahuan diartikan sebagai pengetahuan atau kepandaian, tentang soal duniawi, akhirat, lahir, batin, dansebagainya, seperti ilmu akhirat, ilmu akhlak, ilmu batin, ilmu sihir, dan sebagainya.

Dari kedua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Ilmu merupakan kumpulan pengetahuan yang disusunsecara sistematis, dengan menggunakan metode-metode tertentu.

Pengetahuan ilmiah atau ilmu pengetahuan atau ilmu menurut para ahli mempunyai pengertian sebagai berikut:

- Ralp Ross dan Ernest Van Den Haag, dalam bukunya The fabric of society, bahwa ilmu memiliki kriteria empiris, rasional, umum, kumulatif dan keempatnya serentak terpenuhi.

- Ashley Montagu dalam bukunya 'the cultured man', memberikan pengertian ilmu pengetahuan sebagai pengetahuan yang disusun dalam satu sistem yang berasal dari pengalaman, studi dan percobaan yang telah dilakukan dipakai untuk menentukan hakikat prinsip tentang hak yang sedang dipelajari.

- V. Afayanev, dalam bukunya 'Marxist Philosophy' menyatakan bahwa pengertian ilmu pengetahuan adalah pengetahuan manusia tentang alam, masyarakat, dan pikiran. V.Afayanev mencerminkan alam dalam hukum-hukum, konsep, dan kategori-kategori yang tepat dan benarnya dapat diuji dengan pengalaman praktis,

Fungsi Ilmu Pengetahuan

Setelah membahas tentang pengertian ilmu pengetahuan secara umum, kemudian akan dijelaskan tentang 3 fungsi ilmu pengetahuan yang utama yaitu:

1.Ilmu pengetahuan itu menjelaskan (explaining, Describing). Fungsi ilmu pengetahuan dalam menjelaskan memiliki 4 bentuk yaitu

a) Deduktif, yaitu ilmu harus dapat menjelaskan sesuatu berdasarkan premis pangkal ilir yang telah ditetapkan sebelumnya
b) Probabilistik, Ilmu pengetahuan dapat menjelaskan berdasarkan pola pikir induktif dari sejumlah kasus yang jelas, sehingga hanya dapat memberi kepastian (tidak mutlak) yang bersifat kemungkinan besar atau hampir pasti.
c) Fungsional, ilmu pengetahuan dapat menjelaskan letak suatu komponen dalam suatu sistem secara menyeluruh,
d) Genetik, ilmu pengetahuan dapat menjelaskan suatu faktor berdasarkan gejala-gejala yang sudah sering terjadi sebelumnya.

2. Meramalkan (prediction).  Ilmu pengetahuan harus dapat menjelaskan faktor sebab akibat suatu peristiwa atau kejadian, misalnya apa yang akan terjadi jika harga naik.

3. Mengendalikan (controlling). Fungsi Ilmu pengetahuan dalam mengendalikan harus dapat mengendalikan gejala alam  berdasarkan suatu teori misalnya bagaimana mengendalikan kurs rupiah dan harga.

Setelah dijelaskan tentang pengertian ilmu pengetahuan menurut beberapa ahli dalam berbagai bidang, dan fungsi ilmu pengetahuan, selanjutnya akan dituliskan tentang syarat-syarat ilmu pengetahuan:


1. Logis atau masuk akal

Sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan yang diakui kebenarannya
2. Objektif 
Harus sesuai dengan objek yang dikaji dan didukung oleh fakta empiris
3. Metodik
Pengetahuan diperoleh dengan cara cara tertentu yang teratur, dirancang, diamati dan terkontrol
4. Sistematik
Berarti bahwa pengetahuan tersebut disusun dalam satu sistem yang satu dengan lainnya saling berkaitan dan saling menjelaskan sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh.
5. Berlaku umum atau universal
Pengetahuan berlaku untuk siapa saja dan dimana saja atau disebut universal, yaitu dengan tata cara dan variabel eksperimentasi yang lama, akan diperoleh hasil yang sama atau konsisten.
6. Kumulatif berkembang dan tentatif
Khasanah ilmu pengetahuan selalu bertambah dengan hadirnya ilmu pengetahuan baru. Ilmu pengetahuan yang terbukti salah harus diganti dengan pengetahuan yang benar (sifatnya tentatif).

4 Hal Sikap Ilmiah

Sikap ilmiah adalah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap ilmuwan dalam melakukan tugasnya (memelajari, meneruskan, menolak/menerima serta mengubah/menambah suatu ilmu). Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :

- Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga menacapi pengetahuan ilmiah yang obeyktif .
- Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada
- Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap indera dam budi yang digunakan untuk mencapai ilmu
- Merasa pasti bahwa setiap pendapat, teori maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali.


2. Teknologi

Pengertian Teknologi
Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.

Penggunaan teknologi oleh manusia diawali dengan pengubahan sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana. Penemuan prasejarah tentang kemampuan mengendalikan api telah menaikkan ketersediaan sumber-sumber pangan, sedangkan penciptaan roda telah membantu manusia dalam beperjalanan dan mengendalikan lingkungan mereka. Perkembangan teknologi terbaru, termasuk di antaranya mesin cetak, telepon, dan Internet, telah memperkecil hambatan fisik terhadap komunikasi dan memungkinkan manusia untuk berinteraksi secara bebas dalam skala global. Tetapi, tidak semua teknologi digunakan untuk tujuan damai; pengembangan senjata penghancur yang semakin hebat telah berlangsung sepanjang sejarah, dari pentungan sampai senjata nuklir.

Teknologi telah memengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara. Di banyak kelompok masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi global masa kini) dan telah memungkinkan bertambahnya kaum senggang. Banyak proses teknologi menghasilkan produk sampingan yang tidak dikehendaki, yang disebut pencemar, dan menguras sumber daya alam, merugikan dan merusak Bumi dan lingkungannya. Berbagai macam penerapan teknologi telah memengaruhi nilai suatu masyarakat dan teknologi baru seringkali mencuatkan pertanyaan-pertanyaan etika baru. Sebagai contoh, meluasnya gagasan tentang efisiensi dalam konteks produktivitas manusia, suatu istilah yang pada awalnynya hanya menyangku permesinan, contoh lainnya adalah tantangan norma-norma tradisional.

Bahwa keadaan ini membahayakan lingkungan dan mengucilkan manusia; penyokong paham-paham seperti transhumanisme dan tekno-progresivisme memandang proses teknologi yang berkelanjutan sebagai hal yang menguntungkan bagi masyarakat dan kondisi manusia. Tentu saja, paling sedikit hingga saat ini, diyakini bahwa pengembangan teknologi hanya terbatas bagi umat manusia, tetapi kajian-kajian ilmiah terbaru mengisyaratkan bahwa primata lainnya dan komunitas lumba-lumba tertentu telah mengembangkan alat-alat sederhana dan belajar untuk mewariskan pengetahuan mereka kepada keturunan mereka.

Ada tiga klasifikasi dasar dari kemajuan teknologi yaitu :

1. Kemajuan teknologi yang bersifat netral
Terjadi bila tingkat pengeluaran (output) lebih tinggi dicapai dengan kuantitas dan kombinasi faktor-faktor pemasukan (input) yang sama.

2. Kemajuan teknologi yang hemat tenaga kerja
Kemajuan teknologi yang terjadi sejak akhir abad kesembilan belas banyak ditandai oleh meningkatnya secara cepat teknologi yang hemat tenaga kerja dalam memproduksi sesuatu mulai dari kacang-kacangan sampai sepeda hingga jembatan.

3. Kemajuan teknologi yang hemat modal
Fenomena yang relatif langka. Hal ini terutama disebabkan karena hampir semua riset teknologi dan ilmu pengetahuan di dunia dilakukan di negara-negara maju, yang lebih ditujukan untuk menghemat tenaga kerja, bukan modalnya.

Fenomena Teknik pada Masyarakat

Fenomena teknik pada masyarakat kini, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
2. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
3. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis
4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
6. Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat    menguasai kebudayaan
7. Otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.

3. Kemiskinan

Pengertian Kemiskinan

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan,dll.

Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:

- Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.

- Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi. Gambaran kemiskinan jenis ini lebih mudah diatasi daripada dua gambaran yang lainnya.

- Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia. Gambaran tentang ini dapat diatasi dengan mencari objek penghasilan di luar profesi secara halal. Perkecualian apabila institusi tempatnya bekerja melarang.

Ciri-Ciri Manusia yang Hidup dibawah Garis Kemiskinan
Ciri-ciri manusia yang hidup dibawah garis kemiskinan :
1. Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan. Dll
2. Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usaha
3. Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD
4. Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
5. Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.

Fungsi Kemiskinan :
Fungsi kemiskinan berdasarkan teori fungsionalis Davis ada beberapa fungsi :
Fungsi Ekonomi : penyediaan tenaga untuk pekerjaan tertentu, menimbulkan dana sosial , membuat lapangan kerja baru dan memanfaatkan pemulung dalam mengumpulkan barang bekas.
Fungsi sosial : Menimbulkan rasa simpatik, sehingga munculnya badan amal dan zakat untuk menolong kaum miskin yang ada.
Fungsi cultural : Sumber inspirasi kebijaksanaan teknokrat, sumber inspirasi sastawan dan memperkaya budaya saling mengayomi antar sesama manusia.
Fungsi politik : sebagai kaum yang merasakan kinerja pemerintahan dalam perbaikan ekonomi, dan sebagai kaum yang mengkritik jika perekonomian tidak mengalami perubahan.


Referensi:


Selasa, 06 Januari 2015

Pengertian, Ciri, dan Pembagian Hukum

1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
·         Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
·         Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
·         Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi. 
·         Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

Pengertian hukum menurut padangan beberapa ahli hukum ialah sebagai berikut :

- Pengertian hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.

- Menurut A. Ridwan Halim, hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.

- Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.

- Pengertian hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.

Dari pendapat para sarjana diatas dapat disimpulkan bahwa, hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hukum menurut ahli, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut ahli dapat bermanfaat dan semoga artikel saya yang berikutnya dapat membantu.

Pengertian hukum Menurut para Pakar, sebagai berikut:

- Pengertian hukum didasarkan pendapat Abdulkadir Muhammad yaitu segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya.

- Pengertian hukum menurut Plato adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang bersifat mengikat masyarakat dan hakim.

- Menurut Utrecht, hukum ialah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, larangan dan perintah yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karenanya pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa.

- Abdul Wahab Khalaf mengatakan hukum yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa yang menyangkut perintah, larangan dan kebolehan untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Tingkah laku manusia dibatasi oleh kaidah-kaidah Normatif yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang bertujuan mencapai kehidupan yang damai, tertib dan aman.

Dari pengertian hukum diatas dapat disimpulkan bahwa, hukum adalah ketetapan, peraturan dan ketentuan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi-sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum. Demikianlah uraian mengenai pengertian hukum menurut para pakar dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut para pakar dapat bermanfaat.

2. Ciri-Ciri Hukum

Ciri-ciri hukum, diantaranya adalah:

1. Adanya perintah dan/ atau larangan. Bahwa hukum itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.
2. Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.

Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai. Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Selain ciri-ciri tersebut, hukum juga memiliki beberapa unsur. Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

Maksudnya adalah, hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pembagian Hukum

Hukum dikelompokan menjadi beberapa bagian, berikut ini adalah macam-macam pembagian hukum:

1. Menurut sumbernya :
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
d. Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

2. Menurut bentuknya :
a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi      tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3. Menurut tempat berlakunya :
a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b. Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
d. Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.

4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam    suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala  bangsa di dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang  berwujud perintah-perintah dan larangan.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan  hukum material

6. Menurut sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah  membuat peraturan sendiri.

7.Menurut wujudnya :
a. Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
b. Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih.  Disebut juga hak.

8. Menurut isinya :
a. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik  beratkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata  hubungan antara Negara dengan warganegara.

Referensi: