Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk – Bentuk Badan Usaha
A. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan jenis
kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang
punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi
tanggung jawabnya tidak terbatas. Apabila mengalami keuntungan maka akan
diperuntukkan untuk diri sendiri.
Ciri-cirinya :
- Dimiliki oleh perorangan.
- Pengelolaan terbatas atau sederhana.
- Modal tidak terlalu besar.
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pada
pemilik perusahaan.
B. Koperasi
Koperasi adalah jenis
badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour
Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki
:
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
- Penggabungan orang – orang berdasarkan
kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima manfaat dan
resikonya secara seimbang.
C. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis
badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat
ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
1. Perjan
Perjan merupakan salah
satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian
perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan
tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak
terapkan lagi. Contoh Perjan :
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang sekarang menjadi PT. KAI.
2. Perum
Perum ibarat perubahan
dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau
mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai
Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja
merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama
menjadi Perseo.
3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola
oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero
juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat. Contoh Persero : PT. Kereta Api
Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak
lagi.
Ciri-ciri Persero :
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
D. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah
jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1. Firma (Fa)
Firma merupakan badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung
jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri. Untuk
laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta
sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
- Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
- Tanggung jawab tak terbatas atas segala
resiko yang terjadi
- Akan berakhir jika salah satu anggota
mengundurkan diri atau meninggal dunia.
2. CV
( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa
disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan
berbadasarkan saling percaya. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih
para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun memiliki modal sedikit.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara
penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang
menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada
sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
· Sekutu aktif adalah
anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang-utang perusahaan.
· Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri – Ciri CV :
- Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang
bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
- Seorang persero aktif akan bertindak
mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala
resiko.
- Persero pasif hanya bertindak sebagai
sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia
setorkan ke dalam perseroan.
3. PT ( Perseroan
Terbatas )
Merupakan badan usaha yg modalnya diperoleh
dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan & setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Ciri – ciri PT :
- Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas
pada modal yang disetorkan.
- Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
- Usia PT tidak terbatas.
- Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah
yang besar.
- Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas
bisnis.
- Mudah mencari karyawan
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki saham.
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan
dan Pajak Deviden
4. Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk
badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan
sosial dan berbadan hukum.
Ciri – ciri Yayasan :
- Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan
pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
- Didirikan dengan akta notaris.
- Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki
siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan
Yayasan.
- Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan
dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Prosedur
& Legalitas Pendirian Badan Usaha
Dalam membangun sebuah
badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan
untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1.
Tahapan Pengurusan
Izin Pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk
beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan
ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan,
sebagai berikut :
·
Tanda Daftar
Perusahaan
·
NPWP
·
Bukti Diri
Selain itu terdapat
beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
·
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
·
Surat Izin Usaha
Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
·
Izin Domisili
·
Izin Gangguan
·
Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)
·
Izin dari Dep.Teknis
2.
Tahapan pengesahan
menjadi badan hokum
Tidak
semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani.
Usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dan sebagainya.
4.
Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
Yang
terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan
badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan
dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan
izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau
HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dan lain-lain.
Sumber Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar